TurunganBaji.Sinjai - Pemerintah Desa Turungan Baji kembali menginisiasi lahirnya salah satu program penguatan PAD desa, serta program peningkatan kinerja perangkat desa. Hal tersebut terlihat melalui forum musyawarah desa yang terselenggara untuk pembahasan kedua program tadi pada Senin (04/12). Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah setempat, ketua-ketua organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat desa, juga dihadiri oleh narasumber ahli hukum dari fakultas hukum Universitas Indonesia Timur (UIT).
Melalui musyawarah penyusunan Perdes dan Perkades ini pula, dilakukan beberapa kerjasama/ MoU antara pemerintah desa Turungan Baji dengan Fakultas Hukum UIT untuk kolaborasi percepatan pembangunan di desa Turungan Baji.
Kepala Desa Turungan Baji, Sabri, S.Pd.I menyampaikan bahwa penyusunan perdes ini dilakukan sebagai evaluasi dari perdes yang telah dibuat sebelumnya. Begitupula, kerja sama yang dilakukan dengan pihak kampus UIT sangat beralasan karena adanya kesulitan dalam penyusunan produk hukum di tingkat desa sehingga sangat perlu dilakukan kerja sama dengan pihak ahli, yang dalam hal ini adalah pihak kampus Fakultas Hukum UIT.
"Program ini merupakan evaluasi dari perdes sebelumnya. Juga karena mengingat sulitnya menyusun perdes sehingga kita bekerja sama dengan pihak ahli sehingga tidak menabrak aturan hukum lain. Kedepannya dengan lahirnya perdes ataupun perkades ini semoga mampu menjadi semangat baru untuk dampak positif terhadap kemajuan di desa tercinta kita" Ujarnya.
Adapun dari pihak narasumber tim penyusun, Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Amiruddin, SH.,MH menyampaikan bahwa titik penting dari penyusunan produk hukum tersebut adalah warga desa setempat, sehingga sangat penting posisi forum desa yang terlaksana untuk memahami lebih jauh terhadap keadaan desa sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Perdes PAD ataupun Perkades tadi.
"Kami berharap adanya kolaborasi dalam penyusunan ini, mengingat yang memahami keadaan yang ada di desa tentu saja adalah warga setempat." Singkatnya.
Adapun, hasil dari musyawarah desa yang terlaksana belum mampu menfinalkan rancangan produk hukum desa tadi, yakni Perdes PAD dan Perkades Kinerja Perangkat Desa karena masih perlunya inventarisir aset dan sumber-sumber PAD lainnya sehingga masih memerlukan waktu untuk penyusunan.(red/sz)