Turunganbaji.Sinjai - Sosialisasi terkait rencana pembentukan BUMDESMA dalam rangka pengaligan pengelolaan eks Dana Bergulir Masyarakat (DBM) PNPM di aula kantor desa Turungan Baji (22/12). Dalam pelaksanaan sosialisasi ini turut hadir Camat Sinjai Barat, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa dan BPD Desa Turungan Baji serta unsur masyarakat desa Turungan Baji.
Dalam kegiatan pembukaan, ketua BPD Turungan Baji dalam sambutannya menyampaikan dasar aturan sosialisasi terkait pengalihan eks dana bergulir masyarakat/ DBM PNPM Mandiri ke BUMDESMA serta berharap kegiatan ini nantinya mampu memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih luas.
"Kami juga berharap kegiatan peralihan dari UPK ke BUMDESMA bisa memberikan kesejahteraan yang lebih luas kepada masyarakat" Ujarnya.
Kepala desa Turungan Baji dalam kesempatan yang sama terkait pengalihan DBM ke BUMDESMA. "Jujur kami belum memahami terkait detail kegiatan ini. Kami berharap sebentar dari bapak Camat ataupun pendamping lokal desa bisa memberikan gambaran secara umum terkait kegiatan nantinya".
PLD Turungan Baji, A. Asrullah kemudian menyampaikan perihal aturan-aturan dasar peralihan dana eks PNPM ke BUMDESMA.
"Dasar aturan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Thaun 2021 serta Permendes Nomor 15 tahun 2021. Musyawarah ini juga hanya sebagai langkah awal, yakni sosialisasi kegiatan. Selanjutnya, nanti akan kembali dilaksanakan MAD di tingkat kecamatan untuk pembentukan BUMDESMA" Terangnya.
PLD juga menyampaikan beberapa kriteria unsur perwakilan yang akan diutus mengikuti MAD pembentukan BUMDESMA tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaan musyawarah ini pula, dibentuk calon delegasi/perwakilan unsur desa Turungan Baji untuk kemudian mengikuti musyawarah antar desa (MAD) di tingkat kecamatan. (Red/sz)